Nama : Dede Mafason
Kelas : 4IC03
NPM : 21412775
Mata kuliah : ETIKA PROFESI
Mata Kuliah : Etika Profesi
www.gunadarma.ac.id
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah
untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan
jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha
tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada surat izin usaha untuk melakukan
bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas
(PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki
oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1.
Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
2.
Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan
sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha
lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2
minggu,
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan
untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2
minggu sejak berkas lengkap).
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan
sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian
resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang
berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak
kerja :
1. Pengangkatan
2. Informasi Gaji
3. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4. Pemutusan Hubungan Kerja
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana
substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan
bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial.
Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih
pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian
kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian
kawin.
PENGERTIAN KONTRAK BISNIS
INTERNASIONAL
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori.
Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis
Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik
dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.
Sumber :
http://prasojobudisatriyo.blogspot.co.id/2012/03/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan.html
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori.
Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis
Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik
dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.
Sumber :
http://prasojobudisatriyo.blogspot.co.id/2012/03/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan.html





0 komentar:
Posting Komentar