Manusia dan Keadilan
Nama : Dede
mafason
Npm:21412775
Kelas:1IC03
A.
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil
berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga
keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau
tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya
kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang
lai. Halm ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup
seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib
memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka
sendiri.jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau
keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan
pengertian keadilan menurut beberapa teori antara lain :
·
Menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiaka
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit.
·
Menurut
Plato merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal
·
Menurut
Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menetukan dinamika masyarakat
keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain: Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,
bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, rnasing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pcndapat ini terbatas pada nilai-nilai tcrtentu yang
sudah diyakini atau discpakati.
Al-qur’an menggunakan
pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan
keadilan. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan
keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata ‘adl. Kata-kata
sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh Al-qur’an
dalam pengertian keadilan. Sedangkan kata ‘adl dalam berbagai bentuk
konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan
itu (ta’dilu, dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adl dalam
arti tebusan).
Allah SWT. Berfirman :
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl : 90)
Keadilan didefinisikan sebagai “menempatkan sesuatu
secara proporsional” dan “memberikan hak kepada pemiliknya”. Definisi ini
memperlihatkan, dia selalu berkaitan dengan pemenuhan hak seseorang atas orang
lain yang seharusnya dia terima tanpa diminta karena hak itu ada dan menjadi
miliknya. Dalam hal jender, wujud pemenuhan hak atas wanita masih merupakan
masalah kemanusiaan yang serius. Secara sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik
masih merendahkan wanita. Persepsi masih melekatkan yang merendahkan,
mendiskriminasi dan memarjinalkan mereka.Dalam persepsi satu-satunya potensi
wanita yang paling sering ditonjolkan adalah fisiknya. Tubuh wanita seakan sah
dieksploitasi, secara intelektual, ekonomi dan seksual, melalui beragam cara
dan bentuknya di ruang privat maupun publik.
B.
Keadilan
Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan
dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Dalam dokumen lahirnya Pancasila
diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar
negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip ” tidak ada
kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak
adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut ” keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur” , Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun
UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata
diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat
sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia
akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan
kebudayaan”.Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan
dan pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai
berikut.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
- Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain;
- Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan;
- Sikap suka bekerja keras;
- Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu
akan dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan
jalur pemerataan yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan,
- Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan;
- Pemerataan pembagian
pendapatan;
- Pemerataan kesempatan kerja;
- Pemerataan kesempatan berusaha;
- Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum
wanita;
- Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air;
- Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan;
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan /
ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan,
menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
C.
Macam –
Macam Keadilan
- Keadilan Legal atau keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi
dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap
orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidak adilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak serasian. Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
2.
Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh : Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima
Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal
tersebut tidak adil.
3.
Keadilan
Komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya
sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
D.
Faktor-Faktor
Lain yang Melatarbelakangi suatu Keadilan
- Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri.
Apabila niat telah terlahirdalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka
kebohongan disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap
orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian
abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, agama dengan sempurna,
apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat
merugikan, serta jangan pula pendusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan.
Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai
dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.Orang bodoh yang jujur adalah
lebih baik daripada oarang pandai yang lacung. Barang siapa tidak dapat
dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, maka
termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima bel;as kasihan Tuhan.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh
kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran
moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita
sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada
pilihan antara halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan,
meskipun dapat dilakukan. Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik atau
khusus manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak
jujur, patut dan tidak patut, adil dan tidak adil.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani.
Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi nurani, filsafat berfikir, yang disebut
nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan
suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran Moral maupun
kebenaran Illahi. Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang
merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun
ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinan
maka seseorang diketahui pribadinya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan
memiliki kepribadian yang burukdan rendah dan sering yakin pada dirinya .
karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pikirannya yang
kadang-kadang justru bertentangan.
Bertolak ukur hati nurani seseorang dapat ditebak
perasaan moril dan susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila ia harus
menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar atau salah. Hati
nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya
memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara
terus menerus berpikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan
selalu mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami ketegangan dan sifat
kepribadiannya yang semestinya tunggal jadi terpecah. Keadaan demikian sangat
mempengaruhi pada jasmanimaupun rokhaninya yang menimbulkan penyakit
psikoneorosa. Perasaan etis atau susila ini antara lain wujudnya sebagai
kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan ataupun ketidak adilan. Nilai-nilai
etis ini dikaitkan dengan hubunhan manusia dengan manusia lainnya.
Selain nilai etis yang ditujukan kepada sesama
manusia, hati nurani berkaitan erat juga dalam hubungan manusia dengan Tuhan.
Manusia yang memiliki budi nurani yang amat peka dalam hubungannya dengan Tuhan
adalah manusia agama yang selalu ingat kepadaNya, sebagai sang Pencipta, selalu
mematuhi apa yang diperintahnya, berusaha untuk tidak melanggar larangan Nya,
selalu mensyukuri apa yang diberikan Nya, selalu merasa dirinya berdosa bila
tidak menurut apa yang digariskan Nya, akan selalu gelisah tidur bila belum
menjalankan ibadah untuk Nya. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat
tidak jujur, mungkin karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan,
karena sosial ekonomi, terpaksa ingin populer, karena sopan santun dan untuk
mendidik. Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian
hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
2.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan
manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
- aspek ekonomi,
- aspek kebudayaan;
- aspek peradaban;
- aspek tenik.
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma
hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut
dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya
“filsafat sana-sini” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan
curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah
sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan
kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan
buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk
menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang
penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita
bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk
mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
3.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul,
sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan
yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya
sesuai dengan kodrat manusia yaitu ;
·
manusia
menurut sifatnya adalah mahluk bermoral,
·
ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa
Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti
penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu ;
- derajad / pangkat,
- harta;
- wanita.
Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka
ia akan terjerumus kejurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat,
harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu
antara lain, fitnah, membohongi, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua
jalan yang diharamkan.
4.
Pembalasan
Pengertian pembalasan adalah reaksi atas perbuatan
orang lain yang dilakukan kepada kita yang kita ungkapkan baik secara positif
maupun negatif. Pembalasan merupakan suatu reaksi atau perbuatan orang lain.
Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh ; A memberikan makanan
kepada B, dilain kesempatan b memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut
merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan,
dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di
neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan ,
pergaulan yang bersabahat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya,
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia lain.
rfansyamd.blogspot.com/2012/05/makalah-manusia-dan-keadilan.html
http://dofadroid.blogspot.com/2012/05/ibd-manusia-dan-keadilan